Pemerintah Indonesia telah mengeluh bahwa Singapura bersikeras menahan informasi pribadi beberapa warga negara Indonesia yang diyakini menunjukkan gejala COVID-19 di Jakarta dan dinyatakan positif terkena virus mematikan di negara tersebut. Jakarta mengatakan pihaknya menghadapi kesulitan dalam melacak dan mengisolasi mereka yang mungkin telah melakukan kontak dengan pasien, yang sekarang dirawat di rumah sakit Singapura. “Kami telah meminta identitas warga negara Indonesia dari Singapura. Mereka tidak memberi kami nama-nama pasien tersebut. Bagaimana kita akan melakukan penelusuran di Indonesia? Singapura bersikeras tidak mengungkapkan identitas mereka” kata sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, kepada wartawan, pada Kamis malam. Setidaknya lima warga negara Indonesia dinyatakan positif COVID-19 di Singapura dan dirawat di rumah sakit setempat. Seorang lelaki Indonesia berusia 64 tahun yang dikenal sebagai Kasus ke 147 tiba di Singapura pada 7 Maret hanya untuk dites positif mengidap penyakit tersebut pada hari berikutnya.
“Dirinya melaporkan bahwa telah timbul gejala pada 3 Maret ketika dia berada di Indonesia. Dia mengalami demam ketika tiba di Bandara Seletar, dan menjalani tes swab COVID-19 di pos pemeriksaan. Hasil tes selanjutnya mengkonfirmasi infeksi COVID-19 pada pagi hari tanggal 8 Maret” kata Kementerian Kesehatan Singapura.
Pada hari Senin, Singapura melaporkan dua lagi kasus dari Indonesia yang terinfeksi virus corona, seorang lelaki berkebangsaan Indonesia berusia 65 tahun, diidentifikasi sebagai Kasus ke 152, dan seorang warga negara Singapura berusia 65 tahun, diidentifikasi sebagai Kasus ke 153, yang baru saja mengunjungi saudara perempuannya yang menderita radang paru-paru di Indonesia. Kasus ke 152 "dia melaporkan timbulnya gejala pada 28 Februari ketika dia sedang berada di Indonesia dan telah mencari perawatan di rumah sakit di Jakarta pada 2 Maret. Kemudian dia pergi ke Rumah Sakit Umum Singapura pada 7 Maret," kata kementerian itu. “Kasus ke 153 kemungkinan merupakan kasus impor yang melibatkan seorang warga negara Singapura wanita berusia 65 tahun yang baru saja dari Indonesia dari 25 hingga 28 Februari. Dia melaporkan bahwa ketika dia berada di Indonesia, dia telah mengunjungi saudara perempuannya yang menderita pneumonia, "Tambahnya. Bahkan setelah ketiga kasus tersebut menjadi berita utama media, pihak berwenang Singapura melaporkan setidaknya tiga kasus impor dari Indonesia, salah satunya adalah anggota keluarga dari Kasus ke 152.
Kasus 170 adalah seorang wanita Indonesia berusia 56 tahun yang tiba di Singapura pada 9 Maret dan dinyatakan positif COVID-19 pada 10 Maret. Ia telah melaporkan gejala awal pada 6 Maret di Indonesia sebelum keberangkatannya. Wanita itu, yang terkait dengan Kasus ke 152, sejak itu telah diisolasi di Singapore General Hospital. Kepergiannya dari Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan apa-apa untuk melacak mereka yang mungkin memiliki kontak dengan Kasus ke 152.
Kasus 181 yaitu pria Indonesia berusia 83 tahun dan Kasus 182 wanita Indonesia berusia 76 tahun keduanya tiba di Singapura pada 9 Maret dan keduanya dikonfirmasi telah terinfeksi virus corona baru pada 12 Maret. Mereka anggota keluarga yang sama dan sejak itu telah diobservasi di Rumah Sakit Gleneagles. Para kritikus mengatakan bahwa fakta bahwa Indonesia telah mengekspor kasus menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih gagal untuk mendeteksi kasus dan menimbulkan kekhawatiran bahwa jumlah kasus yang dikonfirmasi di negara ini dapat jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan. Ini mungkin juga mencerminkan rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem perawatan kesehatan negara.