Mengapa e-billing menjadi bagian penting dari sistem perpajakan? Di negara kita membayar pajak adalah suatu keharusan. Terkadang kebanyakan orang yang sibuk dalam kegiatan sehari-harinya tidak sempat untuk membayar pajak secara offline. Maka dari itu dihadirkanlah prosedur ini untuk mempermudah pembayaran pajak secara online.
Pengertian e-Billing
e-billing adalah sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik pada aplikasi SSE pajak online dengan membuat kode billing pajak terlebih dahulu. Dengan melakukan pembayaran melalui sistem ini, wajib pajak dapat membayar pajak dengan lebih akurat serta cepat.
Wajib pajak juga tidak perlu keluar rumah lagi, hanya mengurusnya dari ponsel masing-masing. Hal tersebut sangat berguna dalam situasi pandemi sekarang ini. Sistem ini dikelola oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak yang menerapkan billing system.
Sistem ini juga mempunyai dasar hukum yang sangat jelas. Ada 4 dasar hukumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.03/2014 tentang Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Per-26/Pj/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajka Nomor SE-11/PJ/2016 tentang Panduan Teknis Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik. Sehingga keempat dasar hukum tersebut telah mengakuinya sebagai prosedur pembayaran pajak secara resmi dalam negara Indonesia.
Dalam melakukan pembayaran pajak pajak via online, Anda sebagai wajib pajak harus melakukan registrasi akun SSE Pajak, membuat dan mencetak kode Id Billing Pajak, serta yang terakhir adalah membayar pajak online.
Langkah-langkah Registrasi Secara Online
Sebelum Anda menggunakan e-billing sebagai alat pembayaran pajak secara online, maka Anda harus registrasi terlebih dahulu. Pertama, bukalah website djponline.pajak.go.id lalu isilah data-data yang dibutuhkan seperti NPWP, nama lengkap, dan email.
Setelah itu akan muncul kode captcha di website tersebut, isilah kode tersebut kemudian klik register. Periksa email Anda yang digunakan untuk mendaftar tadi, Anda akan menemukan email dari “billingmpn”. Langkah terakhir, Anda klik link aktivasinya, kemudian Anda akan memperoleh username dan PIN yang akan digunakan untuk login di sse.pajak.go.id.
Kode Billing Pajak dalam Pembayaran Pajak Online
Setelah Anda memperoleh username dan password, maka Langkah selanjutnya adalah membuat kode Billing pajak untuk proses pembayar pajak online. Pertama-tama, Anda masuk ke website sse.pajak.go.id, lalu login menggunakan username dan PIN yang Anda sudah peroleh tadi.
Masukkanlah seluruh data yang tertera pada kolom dengan benar, Anda harus benar-benar teliti dalam memasukkan data tersebut. Selanjunya klik simpan. Setelah tersimpan, Anda akan melihat tombol ‘Terbitkan Kode Billing’ guna menerbitkan kode Billing. Terakhir cetak kode tersebut untuk disimpan.
Manfaat e-Billing
Banyak sekali manfaat yang akan Anda peroleh dengan menggunakan sistem ini untuk pembayaran pajak online Anda. Manfaat-manfaat tersebut antara lain:
Membayar Pajak Online Menjadi Lebih Mudah
Dengan Anda menggunakan prosedur ini, pembayaran pajak tentu akan lebih mudah dan cepat. Anda dapat membayar pajak dimanapun dan kapanpun Anda mau.
Menghindari Kesalahan dari Proses Pencatatan Transaksi
Kerap kali terjadi kesalahan pencatatan saat dilakukan secara manual yang tidak disengaja. Hal itu dapat merugikan para wajib pajak maupun pihak penerima pajak. Dengan memakai prosedur ini tentu akan meminimalisir terjadinya hal tersebut karena penggunaan sistem yang telah canggih.
Transaksi Dilakukan Secara Real Time
Data Anda saat melakukan transaksi akan tersimpan ke dalam system. Sehingga tidak ada alasan kehilangan atau rusak seperti saat melakukan pembayaran pajak secara offline.
Memudahkan Wajib Pajak yang Ingin Melaporkan SPT
Jika Anda ingin melaporkan SPT, Anda tidak perlu lagi untuk mengantre lama di kantor pajak. Dengan bermodalkan ponsel dan koneksi internet yang memadai, Anda dapat melakukan pelaporan pajak dengan lebih cepat dan efisien.
Paperless
Penggunaan prosedur ini tentu saja membuat penggunaan kertas menjadi lebih minim. Anda tidak perlu lagi melakukan pencetakan terhadap dokomen-dokumen pajak Anda karena sudah tersedia pada sistem.
Di atas adalah beberapa ulasan terkait prosedur ini guna melakukan pembayaran pajak secara online. Tunggu apa lagi? Segera Anda daftarkan diri ke e-billing untuk menikmati fitur tersebut agar lebih memudahkan Anda dalam membayar pajak dengan efisien dan cepat.